Kemarin, Selasa (20/2) Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung sudah memberikan sinyal, pihaknya akan segera menentukan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot, Gelora Pancasila.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita sudah mengambil sikap, yakni menetapkan tersangka,” ujar Maruli.
Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK. Risma melaporkan dugaan penyalahgunaan 11 aset Pemkot, beberapa diantaranya dalam upaya kasasi terus berusaha dipertahankan Risma. Adapun 11 aset itu diantaranya adalah Gelora Pancasila, Waduk Wiyung, Jalan Upa Jiwa yang diklaim Marvell City, PDAM Surya Sembada Jalan Basuki Rahmat, dan Kolam Renang Brantas.(hdi/cp02)












