“Iya memang hari ini kami mengeluarkan pencekalan pada 3 orang pengusaha atas kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot, Gelora Pancasila,” Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung, Rabu (21/02).
Ketiga pengusaha itu yakni, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto Harjono dan Wenas Panwell.
Menurut Richard, pencekalan ketiganya untuk memudahkan proses pemeriksaan yang bersangkutan dan penyidikan.












