AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Tindak Tegas Judol, Komisi A DPRD Jatim Sampaikan Perubahan Kedua Perda Trantibum

×

Tindak Tegas Judol, Komisi A DPRD Jatim Sampaikan Perubahan Kedua Perda Trantibum

Sebarkan artikel ini
10820251287
10820251287

Dalam rancangan perubahan Perda ini, ruang lingkup pengaturan mencakup Penambahan definisi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di ruang digital serta aspek pangan. Selain itu, penetapan batas penggunaan pengeras suara dengan ukuran intensitas objektif.

Upaya pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, serta rehabilitasi sosial. Larangan produksi dan peredaran pangan tercemar atau pangan berbahan non pangan, disertai sanksi administratif dan pidana. Penguatan peran serta masyarakat secara partisipatif dalam menjaga ketertiban umum.

Agus menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemprov Jatim dalam melindungi masyarakat dari ancaman sosial yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *