Untuk memperbaiki kondisi ini, Imam mendorong Pemkot untuk segera:
Membentuk badan khusus dan profesional yang fokus mengelola aset agar produktif, bukan sekadar beban daerah.
Mempercepat implementasi digitalisasi data aset agar informasi aset terbuka dan mudah diakses publik.
Menertibkan aset yang dikuasai kelompok tertentu dan tidak masuk PAD.
Memanfaatkan eks tanah kas desa agar benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi warga sekitar, tidak hanya sekadar tercatat dalam sistem administrasi aset daerah (simbada).
“Aset itu harus kembali menghidupkan ekonomi warga,” tandasnya.*



