Komisi C juga menyoroti perlunya inovasi teknologi dalam sistem pelayanan pajak, seperti pengembangan aplikasi pembayaran daring, integrasi data lintas instansi, serta sistem pengawasan berbasis digital untuk mencegah kebocoran penerimaan. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Abdullah menambahkan, di tengah tantangan fiskal nasional dan kebijakan penurunan Transfer ke Daerah (TkD) dari pemerintah pusat, peningkatan PAD menjadi semakin penting bagi Jawa Timur untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan mendukung program pembangunan prioritas. (Caa)
Foto : Juru Bicara komisi C DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar. Dokumen Humas Sekwan DPRD Jatim.












