“Komisi C menilai bahwa kedua sektor tersebut memiliki potensi signifikan yang perlu digarap secara lebih sistematis melalui strategi intensifikasi, ekstensifikasi, serta digitalisasi pengawasan dan pelaporan pajak,” lanjutnya.
Abdullah juga menekankan pentingnya penyusunan program kerja yang konkret dan terukur, agar setiap langkah optimalisasi PAD dapat dievaluasi dengan jelas dan transparan. Menurutnya, kejelasan indikator dan hasil yang diharapkan akan membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi titik-titik kelemahan serta mengukur efektivitas kebijakan pajak daerah yang diterapkan.
Selain itu, Komisi C menilai bahwa penataan administrasi pajak yang lebih tertib dan koordinasi lintas perangkat daerah yang solid sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pendapatan daerah. Penguatan koordinasi antara Bapenda, Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, dan perangkat daerah lainnya dinilai dapat memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan data wajib pajak.
“Penataan yang lebih tertib serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah diharapkan mampu meningkatkan akurasi data, memperluas basis pajak, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD secara berkelanjutan,” pungkas Abdullah.












