Namun berdasarkan aturan Pemkot juga bisa mendepositokan dana itu ke BPR-SAU.
“Jadi dari sisi regulasi semuanya boleh, memang harus bank pemerintah. Di BPR-SAU itu juga ada aturan yang mendukung untuk bisa disimpan di situ, jadi boleh, dijelaskan argumennya, memang boleh kalau misalnya pemerintah kota itu mendepositokan uangnya di BPR-SAU.” bebernya.
Machmud mengaku, berdasarkan data yang dikantonginya, dana daerah milik Pemkot di Bank Jatim sebesar Rp750 miliar.
“Itu kan jangka waktunya bulanan, memang diambil ada masuk lagi, diambil masuk lagi. Sehingga pendapatan bunga dari situ kemarin kita lihat dalam laporannya sekitar 18 miliar.” tutupnya.












