Cakrawala Birokrasi

Wali Kota Surabaya Sebut Proses Izin Tutup Jalan Harus Berjenjang dan Libatkan Sejumlah Instansi

×

Wali Kota Surabaya Sebut Proses Izin Tutup Jalan Harus Berjenjang dan Libatkan Sejumlah Instansi

Sebarkan artikel ini
dok. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
dok. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

“Jadi ada Satpol PP yang menghitung, Dishub (hitung) macetnya gimana, karena dia harus tujuh hari sebelumnya (mengumumkan), dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” ujarnya.

Wali Kota Eri menuturkan kebijakan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Surabaya serta para RT/RW.

“Sudah mulai disosialisasikan. Jadi kita melalui Bapemkesra sudah turun ke lapangan, kita edukasi terus, RT/RW juga disampaikan terus. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (Jadi, tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri),” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut berlaku untuk semua jenis jalan, baik tingkat nasional, provinsi maupun kota. Namun untuk jalan di dalam kampung, izin cukup diajukan melalui RT/RW.

“Kalau jalan-jalan utama, izin Polsek, karena di Perkapolri itu jalan-jalan yang termasuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Kalau di jalan kampung (izin) RT/RW,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *