Cakrawala Birokrasi

Pemkot Surabaya Bakal Tetapkan Standar Baku Izin Penggunaan Tenda Hajatan di Jalan

×

Pemkot Surabaya Bakal Tetapkan Standar Baku Izin Penggunaan Tenda Hajatan di Jalan

Sebarkan artikel ini
Balai Kota Surabaya- . foto Dokumen
Balai Kota Surabaya- . foto Dokumen

“Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan,” ujar Wali Kota, Minggu (19/10/2025).

Wali Kota Eri menekankan bahaya fatal akibat penutupan jalan yang tidak terkontrol, dengan merujuk pada insiden di masa lalu. Ia pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan penutupan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil Pemadam Kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak. Akibatnya macet dan bahkan ada pasien yang terlambat ditangani. Ini adalah kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan,” terangnya.

Menanggapi adanya izin yang sudah dikeluarkan oleh Polsek setempat, Wali Kota Eri akan meminta koordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya dan Kasatlantas Polrestabes Surabaya agar setiap izin harus memuat batasan teknis yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *