Politikus Partai Golkar itu mengingatkan, aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sudah memberi batas waktu konversi hak tanah hingga 1980. Setelah itu, kata dia, tidak boleh ada lagi klaim baru atas tanah yang sudah bersertifikat sah.
“Kalau mengacu pada UUPA, masa konversi itu sudah selesai sejak 1980. Jadi tidak ada dasar hukum bagi klaim baru. Presiden dalam Nawacitanya pun jelas ingin menyejahterakan rakyat. Kalau rakyat yang tidak punya tanah saja diberi melalui reforma agraria, apalagi ini yang sudah punya sertifikat sah,” ujarnya.
Lahan yang kini disengketakan itu mencakup wilayah lima kelurahan, yakni Dukuh Kupang, Pakis, Gunung Sari, dan Sawunggaling, yang tersebar di tiga kecamatan yakni Dukuh Pakis, Wonocolo, dan Wonokromo.
Adies menjelaskan, kawasan itu kini telah berkembang pesat menjadi area urban modern, lengkap dengan mall, rumah sakit, hotel bintang lima, hingga perumahan besar dan jalan raya.
“Ini sudah jadi kota baru. Infrastruktur dibangun pakai APBD dan APBN. Tidak mungkin sebanyak ini mau diambil alih sepihak,” katanya.










