Namun, warga kini menghadapi persoalan serius karena BPN memblokir sejumlah sertifikat atas dasar surat permintaan dari Pertamina.
Akibatnya, warga tidak dapat melakukan balik nama, perpanjangan HGB, atau transaksi apapun.
“Masa BPN memblokir hanya berdasarkan surat permintaan saja tanpa keputusan hukum? Besok-besok kalau saya minta blokir tanah orang, langsung diblokir juga? Kan tidak benar begitu,” ujar Adies.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Adies mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI yang membidangi ATR/BPN dan Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN termasuk Pertamina.
Ia memastikan DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan guna menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif di tingkat nasional.












