Dalam pertemuan di DPRKPP, warga juga menyerahkan surat resmi berisi aspirasi dan tuntutan mereka. Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah belum adanya kepastian penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), padahal sejumlah penghuni telah melunasi pembayaran unit yang mereka tempati.
“Kami sudah bayar lunas, tapi sampai sekarang AJB belum juga ditandatangani. Kami butuh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal kami,” ujar Hariyangsih.
Dari informasi yang diterima warga, tunggakan PBB Apartemen Bale Hinggil mencapai sekitar Rp7 miliar. Padahal, kata Hariyangsih, warga telah membayar kewajibannya, namun dana tersebut diduga tidak disetorkan ke pemerintah daerah oleh pihak pengembang.
“Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal kejujuran dan tanggung jawab. Kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, KPK, dan kepolisian,” tegas dia.
Hariyangsih berharap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dapat turun langsung untuk mendengarkan aspirasi warga. Dia meyakini, penyelesaian persoalan ini hanya bisa dilakukan dengan keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya.




