“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Listrik dan air itu kebutuhan pokok, bukan fasilitas tambahan,” kata dia.
Selain masalah fasilitas dasar, warga juga meminta Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas terhadap PT Tlatah Gema Anugerah selaku pengelola apartemen. Pengembang tersebut diketahui memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum diselesaikan kepada pemerintah kota.
“Kalau pengembang masih menunggak PBB tapi bersikap sewenang-wenang kepada warga, itu tidak adil. Kami berharap Pemkot memberikan tindakan tegas,” ujar Hariyangsih.
Warga juga mengeluhkan adanya perlakuan yang dinilai diskriminatif dalam pelayanan listrik dan air. Mereka menemukan beberapa unit yang tidak membayar iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), tetapi masih mendapat akses terhadap fasilitas tersebut.
“Ini jelas tidak adil. Ada yang belum bayar tapi listrik dan airnya tetap menyala, sementara kami yang taat justru diputus,” ucap dia.




