“PPL adalah ujung tombak pengawasan pemilihan umum, jadi harus netral. Jangan melakukan perbuatan tercela seperti keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau merugikan salah satu peserta pemilihan, “ kata Toni Wijaya.
Dia menyatakan jika hal tersebut sampai dilakukan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PPL tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat persepsi negatif masyarakat, karena ini menyangkut kepercayaan, “ katanya memberi penjelasan.
Selain itu, karena PPL bertugas mengawal hak memilih setiap warga masyarakat, sehingga perlu meningkatkan kemampuan teknis bidang pengawasan. “PPL wajib menjalin koordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait, “ lanjut Toni Wijaya.












