Dengan begitu, angka pembiayaan di tahun pertama tidak langsung penuh, melainkan menyesuaikan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
“Makanya dari Rp2,9 triliun menjadi Rp1,5 triliun. Itu bukan dikurangi, tapi karena sebagian pekerjaan jatuh di tahun berikutnya, maka pembiayaannya ikut menyesuaikan,” jelasnya.
Menurut Eri, strategi ini justru untuk menghindari pembengkakan biaya akibat inflasi, kenaikan UMR, maupun harga tanah.
“Kalau nilainya Rp100 miliar itu dikerjakan di 2026, maka di 2027 nilainya bukan lagi Rp20 miliar, tapi Rp20 miliar plus inflasi, plus kenaikan UMR, plus kenaikan harga tanah. Kalau dihitung sampai 2030, justru lebih mahal dibanding dikerjakan langsung di 2026,” ujarnya.
Selain efisiensi, percepatan juga diyakini bisa menambah pendapatan daerah.
“Kalau pembangunan jalan selesai 2027, maka nilai NJOP dan harga tanah perumahan akan naik. Kita sudah hitung, kenaikannya bisa memberi tambahan PAD sekitar Rp500 miliar di 2028,” ungkapnya.
Eri memastikan skema ini aman karena sudah mendapat dukungan dari Bappenas dan Kementerian Keuangan.












