“Kondisi ini membuka peluang penataan ulang kursi atau pemekaran dapil di Surabaya” terangnya.
Cak Yebe menambahkan, Komisi A DPRD Surabaya berencana menindaklanjuti hasil konsultasi di Jakarta dengan menggelar rapat bersama KPU Kota Surabaya, Bawaslu, dan Pemerintah Kota.
Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum terkait penataan dapil dan distribusi kursi DPRD di masa mendatang.
“Harapannya, representasi politik di Surabaya bisa benar-benar adil dan setara,” pungkasnya.












