Banyak pasar rakyat yang dikelola desa, BUMDes, atau paguyuban pedagang kecil justru semakin tergerus karena keberadaan pasar modern, baik di ibu kota kabupaten/kota maupun sampai di ibu kota kecamatan.
Fraksi PKS menilai, sekalipun kewenangan perizinan pasar modern maupun tradisional berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai amanat Undang Undang 23 Tahun 2014, pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat tetap harus memiliki ruang intervensi dan pembinaan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 yang telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2022 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional.
“Pertanyaan kami, dengan pencabutan perda ini apakah berarti upaya pembinaan dan pengawasan pasar modern maupun pasar tradisional dari pemerintah provinsi akan hilang sama sekali? Jangan sampai perda ini dicabut tanpa ada regulasi pengganti yang jelas, karena eksistensi pasar tradisional masih sangat membutuhkan perlindungan,” kata Sekretaris Fraksi PKS Jatim itu.











