Hal senada disampaikan anggota Banggar DPRD Jatim, Aufa Zhafiri. Ia menekankan perlunya transparansi dan pengawasan publik dalam pelaksanaan program kredit murah tersebut. “Jangan sampai menimbulkan masalah hukum sedikitpun di kemudian hari. Masyarakat harus mendapat akses yang sama untuk menikmati program ini,” tegas Aufa yang juga anggota Komisi C ini. (Caa)
Beranda
Advertorial
Dapat Kucuran Rp.300 M APBD Jatim 2025, Komisi C DPRD Siap Awasi Program Pro Kesra di Bank UMKM
Dapat Kucuran Rp.300 M APBD Jatim 2025, Komisi C DPRD Siap Awasi Program Pro Kesra di Bank UMKM
Panca3 min baca












