AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Dapat Kucuran Rp.300 M APBD Jatim 2025, Komisi C DPRD Siap Awasi Program Pro Kesra di Bank UMKM

×

Dapat Kucuran Rp.300 M APBD Jatim 2025, Komisi C DPRD Siap Awasi Program Pro Kesra di Bank UMKM

Sebarkan artikel ini

Komisi C sempat memanggil Biro Perekonomian, Bank UMKM, dan Bappeda untuk meminta penjelasan. Dari rapat itu terungkap, alasan pengajuan pinjaman Rp300 miliar karena kondisi fiskal Jatim saat ini tengah kuat dengan SILPA cukup besar (Rp 4,2 Triliun lebih). Selain itu, pada APBD murni 2026, keuangan daerah diprediksi terdampak UU HKPD sehingga berpotensi defisit.

Dijelaskan Adam, Pinjaman ini akan digunakan untuk memperkuat program Pro Kesra yang telah berjalan lima tahun terakhir. Program tersebut memberikan subsidi bunga pinjaman UMKM, dari semula 12% turun menjadi 3% per tahun, dengan plafon maksimal Rp50 juta. Dengan tambahan dana pinjaman, Bank UMKM diproyeksikan bisa menurunkan bunga lagi menjadi 2,75%. “Secara tujuan ekonomi di Jatim, Bunga 2,75% tentu sangat membantu para pelaku UMKM di Jatim,” jelasnnya.

Adam menjelaskan, sesuai paparan TAPD dasar hukum penggunaan pinjaman daerah ini merujuk pada Permendagri No. 77/2020, dengan pengembalian jangka waktu lima tahun melalui skema eksekuting. “Jika terjadi kredit macet, beban ditanggung pihak bank, bukan APBD,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *