“Setidaknya inilah yang bisa saya lakukan sebagai bagian dari unsur pemerintah daerah untuk mensukseskan program Pemkot. Anggota dewan punya konstituen, maka akan lebih efektif jika turut aktif menyampaikan program Pemkot kepada warga, salah satunya melalui reses,” ujarnya.
Reses merupakan kewajiban anggota DPRD yang dilaksanakan tiga kali setahun sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Agenda ini menjadi sarana komunikasi dua arah antara dewan dengan masyarakat.












