Setelah membuat surat pernyataan, oknum pegawai berinisial B mengakui perbuatannya dan menjelaskan kepada Wali Kota Eri bahwa pungli tersebut juga melibatkan seorang ketua RT.
Wali Kota Eri memberikan kesempatan kepada oknum pegawai tersebut karena mau mengakui kesalahannya.
“Saya memaafkan karena pegawai tersebut mau berkata jujur dan mengakui perbuatannya, karena setiap manusia punya kesalahan,” kata Wali Kota Eri.
Cak Eri sapaan akrabnya meminta oknum pegawai untuk mengembalikan uang pungli dan menegaskan bahwa tindakan serupa tidak boleh terulang kembali.
“Saya minta uangnya dikembalikan, karena sekali lagi dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas Aparatur Sipil Negara (ASN),” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Cak Eri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Saya sampaikan di Surabaya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) gratifikasi. Tidak boleh siapapun itu menerima uang dan tidak boleh siapapun itu meminta uang,” tegas Cak Eri.




