AdvertorialDPRD JatimIndeks

FPDIP DPRD Jatim Ingatkan Pemotongan DAK Bisa Gerus Stabilitas APBD

×

FPDIP DPRD Jatim Ingatkan Pemotongan DAK Bisa Gerus Stabilitas APBD

Sebarkan artikel ini

Peraturan itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025.

Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik; Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Dana Desa.

Anggota Komisi C DPRD Jatim itu mengingatkan, ketidaksesuaian dana transfer pusat dengan proyeksi APBD Jatim bisa menimbulkan risiko besar bagi stabilitas keuangan daerah.

“Pada saat dana transfer tidak sesuai harapan akan menjadi berbahaya untuk fiskal APBD Jawa Timur,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *