Cakrawala Surabaya

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 M

×

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 M

Sebarkan artikel ini
pemusnahan rokok ilegal
pemusnahan rokok ilegal

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jatim I Untung Basuki menjelaskan, sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti hasil sitaan periode Februari-April 2025. Untung menyampaikan, nilai kerugian dari 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini sebanyak Rp16,6 miliar. Sedangkan nilai cukai yang terutang atau kerugian negara dari rokok ilegal ini, sekitar Rp10,8 miliar.

“Itu baru cukainya, jadi selain dari cukai itu, sebatang rokok juga ada PPn hasil tembakau, dan besarannya sekitar 9,9 persen. Setelah itu ada pajak rokok, jadi satu batang rokok kurang lebih sekitar 70 persennya adalah untuk pajak. Karena 70 persen dari harga rokok itu adalah komponennya dari cukai, PPn, dan pajak rokok,” ujar Untung.

Terakhir, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menyampaikan, mulai Januari-Agustus 2025 telah melakukan banyak 174 penindakan rokok ilegal. Dari 174 penindakan tersebut, menghasilkan barang bukti sebanyak 23,8 miliar batang rokok ilegal.

“Kemudian nilai barangnya Rp34,6 miliar, termasuk yang kita musnahkan tadi 11,1 juta batang. Sedangkan potensi kerugian negara dari hasil penindakan tersebut, yakni Rp17,4 miliar,” kata Rudy.

Dari hasil pengungkapan tersebut, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan penyidikan terhadap 9 orang tersangka kasus rokok ilegal. Hingga saat ini, sudah ada enam berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Terima kasih juga kepada kejaksaan yang telah melakukan pemberkasan. Selain penyelidikan dan pemusnahan, juga ada denda salah peruntukan sebanyak Rp3,4 miliar dan penyelesaian denda melalui mekanisme ultimum remedium di sepanjang 2025 sebesar Rp12,7 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *