Cakrawala Surabaya

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 M

×

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 M

Sebarkan artikel ini
pemusnahan rokok ilegal
pemusnahan rokok ilegal

CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal di halaman Balai Kota, Rabu (20/8/2025).

Dalam kesempatan ini, Pemkot Surabaya bersama KPPBC Sidoarjo memusnahkan sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar.

Pemusnahan BKC Rokok Ilegal kali ini dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur Dudung Rufi Hendratna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.

Dalam kesempatan ini Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemkot Surabaya dengan Perwakilan Kemenkeu Jatim, DJBC Jatim, dan KPPBC TMP Sidoarjo untuk menggempur rokok ilegal.

Menurutnya, rokok ilegal akan mempengaruhi pergerakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan kepada Pemkot Surabaya.

Wali Kota Eri menyebutkan, rokok ilegal juga berdampak pada usaha rokok yang memiliki izin di Surabaya ke depannya.

“Maka dari itu tidak pas ketika ada yang memiliki izin dan kedua mereka (pengusaha rokok resmi) juga mempekerjakan orang Surabaya, tapi mereka harus bersaing dengan rokok ilegal yang dampaknya akan mempengaruhi omzet mereka. Padahal, mereka juga mempekerjakan dan mengurangi pengangguran orang Surabaya,” kata Wali Kota Eri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *