Di sisi teknis, PKB menyambut baik masukan gubernur agar naskah akademik dibenahi—terutama penyesuaian nomenklatur di Bab III dan Bab V—agar selaras dengan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Fraksi PKB menyambut baik masukan dari Gubernur untuk melakukan penyesuaian nomenklatur dalam Naskah Akademik, khususnya: pada BAB III dan BAB V,” ucap Laili.
PKB juga menyoroti perbedaan angka kasus yang dipaparkan dengan data SIMFONI Kementerian PPPA, dan meminta sinkronisasi lintas sumber resmi pada tahap pembahasan berikutnya.
“Kami mencermati catatan Gubernur terkait perbedaan data antara yang disampaikan oleh Komisi E DPRD dan data dari aplikasi Simfoni Kementerian PPPA,” katanya.












