“Tidak pernah diceritakan soal apa saja kewajiban Pemkot Surabaya sesuai dalam perjanjian,” jelasnya.
Atas keterangan itu, Agus lantas kembali menanyakan dasar keterangan BAP Syech yang menuduh Henry dengan sengaja melawan hukum.
“ Kalau anda sebagai pedagang yang membayar sudah mengetahui itu biaya pencadangan, lalu dasarnya apa kalau Pak Henry melakukan perbuatan melawan hukum?” tegas Agus.
Usai sidang, Agus Dwi Warsono menjelaskan bahwa ada kesesuaian keterangan antara Suchaimi dan Syech.
“Keterangan kedua saksi (Suchaimi dan Syech) membenarkan bahwa perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP masih berlaku sampai saat ini isi terkait kewajiban kedua belah pihak,” katanya.
Ia juga menjelaskan, dari keterangan Syech yang membenarkan soal pencadangan sertifikat dan biaya pencadangan BPHTB membuktikan bahwa para pedagang sebenarnya sudah mengetahuinya sejak awal.
“Artinya para pedagang sudah mengetahui bahwa ini bukan untuk kepentingan PT GBP, tapi murni untuk kepentingan para pedagang,” tegasnya.
Menurut Agus, jika kuasa hukum menjelaskan seluruh isi perjanjian secara detail ke para pedagang, maka tidak akan terjadi kasus ini.
“Hakim tadi tanya ke Suchaimi bagaimana mengubah hak pakai menjadi strata title dan dijawab tidak tahu. Seharusnya ini menjadi kewajiban kuasa hukum untuk menerangkan secara detail ke pedagang. Jika hal ini dijelaskan detail ke pedagang, maka tidak akan ada masalah ini,” bebernya.
Ia menegaskan, tidak ada peristiwa pidana dalam masalah PT GBP dengan para pedagang terkait Pasar Turi.
“Jika Pemkot benar tidak mau memberikan hak strata title itu hanya ketakutan saja. Apakah Bu Risma sudah pernah membaca keseluruhan isi perjanjian? HGB dirubah jadi HPL, HPL kan atas nama Pemkot, jadi tanah negera tidak hilang kok,” tegas Agus.(cn01)



