Cakrawala KeadilanIndeks

Jadi Saksi Dipersidangan, Pedagang Ngaku Sengaja Tolak Stand Pasar Turi

×

Jadi Saksi Dipersidangan, Pedagang Ngaku Sengaja Tolak Stand Pasar Turi

Sebarkan artikel ini

Atas pertanyaan Agus, Suchaimi langsung membenarkannya dan menyebut bahwa dirinya yang menolak untuk menerima stand Pasar Turi.

“Iya benar, saya yang tidak mau terima,” kata Suchaimi.

Suchaimi juga membenarkan bahwa selama ini kuasa hukum pedagang Pasar Turi yaitu Abdul Habir (pelapor) tidak pernah menjelaskan bahwa sesuai perjanjian, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban untuk mengubah hak pakai menjadi hak pengelolaan Pasar Turi.

“Tidak pernah cerita soal itu. Saya tidak tau soal itu,” katanya.

Padahal menurut Agus, kewajiban Pemkot Surabaya kepada PT GBP terkait perubahan status tanah menjadi pengelolaan hak pakai tersebut belum dipenuhi sehingga saling berkaitan karena tercantum dalam perjanjian.

“Jadi anda tidak tahu soal isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT GBP serta kewajiban yang belum dipenuhi?” tanya Agus yang kemudian dibenarkan oleh Suchaimi.

Pada sidang kali ini, ketua majelis hakim yang diketuai Rochmad juga menganjurkan agar Suchaimi sadar dan memilih jalan damai untuk menyelesaikan masalah Pasar Turi untuk kebaikan kedua belah pihak.

“Pernah dari Pemkot Surabaya memfasilitasi untuk jalan perdamaian, tapi saya tidak ingin berdamai,” terangnya.

Sementara itu, dalam kesaksian pedagang lainya, Syech membenarkan bahwa uang Rp 10 juta digunakan untuk biaya pencadangan sertifikat dan biaya pencadangan BPHTB.

“Iya benar, biaya itu untuk pencadangan biaya sertifikat dan BPHTB.” ungkapnya.

Selain itu, Syech juga membenarkan bahwa Abdul Habir selaku kuasa hukum para pedagang tidak pernah menceritakan detail isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *