Cakrawala Birokrasi

Pemkot Surabaya Optimistis Target Investasi Rp42 Triliun pada 2025 Tercapai

×

Pemkot Surabaya Optimistis Target Investasi Rp42 Triliun pada 2025 Tercapai

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Lasidi
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Lasidi

CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota Surabaya optimis jika investasi Kota Surabaya di tahun 2025 bisa melampaui target sebesar Rp42,69 triliun. Hal tersebut melihat trend positif investasi yang masuk ke kota Surabaya di tahun sebelumnya.

Berdasarkan data dari situs resmi Satu Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, investasi di Surabaya dari triwulan IV tahun 2024 hingga triwulan I tahun 2025 terjadi peningkatan, dari Rp6,53 triliun menjadi Rp7,71 triliun atau naik 16,8 persen, dengan jumlah 119.603 pelaku usaha baru.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Lasidi mengatakan, bahwa Dari jumlah 119.603 pelaku usaha baru tersebut rata-rata bergerak di lima sektor terbesar, diantaranya yang pertama di bidang perdagangan besar dan eceran seperti reparasi perawatan mobil dan sepeda motor.

Yang kedua yakni industri pengolahan. Ketiga Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum. Keempat Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya. Dan kelima yakni usaha konstruksi.

“Bidang usaha tersebut, tersebar di lima wilayah Kota Surabaya, antara lain wilayah Surabaya Timur di Kecamatan Tambaksari, wilayah Surabaya Barat di Kecamatan Sawahan, wilayah Surabaya Selatan di Kecamatan Wonokromo, wilayah Surabaya Kenjeran di Kecamatan Kenjeran, dan wilayah Surabaya Pusat di Kecamatan Gubeng,” kata Lasidi Sabtu (19/07/2025).

Atas capaian ini, ia berharap, investasi Kota Surabaya di tahun 2025 bisa melampaui target sebesar Rp42,69 triliun. Menurutnya, target tersebut dapat tercapai karena posisi Kota Surabaya sebagai penopang investasi, baik di level Provinsi Jawa Timur dan Nasional.

Adanya peluang ini, diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di sektor prioritas, seperti ekonomi hijau, pariwisata, industri kreatif, dan logistik.

“Selain itu, diharapkan pula investasi yang masuk dapat memperluas lapangan kerja baru. Pemkot Surabaya melalui DPMPTSP juga berharap kepada DPRD Surabaya sebagai mitra strategis dapat mendukung penyederhanaan regulasi daerah, penyusunan perwali RUPM (Rencana Umum Penanaman Modal) dan penganggaran untuk penguatan SDM dan teknologi pelayanan investasi ke depannya,” paparnya.

Lasidi juga mengatakan bahwa, pelayanan perizinan di Kota Surabaya seluruhnya dilaksanakan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mulai dari proses pendaftaran berkas, pemrosesan verifikasi administrasi dan teknis, hingga penerbitan perizinan.

Lasidi menjelaskan, hal itu dilakukan DPMPTSP sesuai amanat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, sebagaimana regulasi daerah terkait.

“Bahwa pelayanan perizinan dilaksanakan secara daring (online system) menggunakan aplikasi oss.go.id untuk perizinan berusaha dan sswalfa.surabaya.go.id untuk persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan non berusaha, dan pelayanan non perizinan. Tidak ada lagi proses perizinan yang dilakukan secara manual untuk menghindari adanya benturan atau konflik kepentingan,” kata Lasidi.

Selain itu, lanjut Lasidi, alasan lain pelayanan perizinan dilaksanakan secara daring agar pemohon dapat mengurus secara mandiri perizinannya melalui akun yang dimiliki, tanpa harus menggunakan pihak ketiga seperti calo atau biro jasa.

“Pelayanan perizinan berupa konsultasi dan penerbitan perizinan dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan tanpa gratifikasi. Semua perizinan diterbitkan tanpa biaya kecuali perizinan yang memiliki retribusi dan pajak daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah,” ujar Lasidi.

Lasidi menerangkan, pelayanan perizinan Pemkot Surabaya juga disertai dengan mekanisme pengaduan masyarakat. Mekanisme pengaduan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat apabila terjadi kendala dalam proses pelayanan perizinan. Masyarakat yang mengadu, dapat melaporkan permasalahannya langsung ke wali kota melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan Pemkot Surabaya.

“Sehingga ketiak ada pengaduan yang masuk harus diselesaikan dalam jangka waktu 1×24 jam untuk mendapatkan jawaban atas penyelesaian masalahnya. Masyarakat atau investor juga akan mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan secara prima. Dengan adanya pelayanan prima, maka akan mencapai kepastian dalam layanan perizinan,” terangnya.

Lasidi mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2023 Pemkot Surabaya membuat kebijakan percepatan layanan perizinan yang lebih cepat daripada ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Pusat. Bahkan, layanan perizinan Pemkot Surabaya juga dipantau secara langsung oleh kepala daerah melalui dashboard perizinan, sehingga dengan begitu tidak ada lagi berkas yang terlambat dalam pelayanan perizinan sejak berkas tersebut dinyatakan lengkap dan benar.

Dirinya juga menyebutkan, selain ada layanan pengaduan, pemohon juga bisa melihat proses berkas secara transparan melalui sistem perizinan di sswalfa.surabaya.go.id. Jika persyaratan yang diajukan pemohon dinyatakan belum lengkap dan sesuai, maka petugas perizinan langsung merespon atau menghubungi pemohon secara intens, agar berkas berkas perizinan yang diajukan segera dilengkapi atau disesuaikan.

“Petugas akan memberikan penjelasan agar pemohon dapat memahami kekurangannya, tanpa harus mengembalikan berkas tersebut. Selama memenuhi jangka waktu perbaikan, petugas akan memandu dan melayani agar berkas permohonan tersebut dapat diperbaiki dan diteruskan untuk pemrosesan perizinan,” sebutnya.

Dalam hal ini, Lasidi mengungkapkan, bahwa pemkot menyambut baik kehadiran investor yang ingin berinvestasi di Kota Surabaya. Maka dari itu, ia berharap kepada investor agar investasi yang masuk juga akan memberikan dampak positif ke masyarakat dengan memberikan kesempatan peluang kerja, perbaikan lingkungan, pembangunan kota, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta kelayakan hidup bagi warga Surabaya.

“Oleh karena itu pemkot sangat berkomitmen untuk memberikan kemudahan agar investasi dapat terealisasi dan memberikan manfaat bagi Kota Surabaya. Kami juga berkomitmen memfasilitasi setiap investor untuk menyelesaikan setiap kendala yang dialami oleh pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya, baik kendala perizinan, maupun kendala non perizinan lainnya yang dihadapi pelaku usaha,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *