Syarat pertama, lanjutnya, perusahaan wajib menyediakan fasilitas pull atau lahan parkir yang memadai untuk armada yang dioperasikan. Syarat kedua, seluruh tenaga kerja yang dilibatkan dalam operasional wajib ber-KTP Surabaya.
“Kalau dua syarat ini tidak dipenuhi, saya tidak akan pernah keluarkan izinnya,” tegas Eri.
Soal jumlah armada yang bisa dioperasikan, Eri menyebut akan disesuaikan dengan kapasitas pull masing-masing perusahaan. Jika kapasitas pull hanya cukup untuk 25 unit, maka armadanya dibatasi 25.












