“Nangis kita ini kalau ada keluarga kita yang mohon maaf, pergaulan bebas, hamil di luar nikah. Tapi kita tidak pernah ingatkan anak-anak kita,” ujarnya.
Sebagai pelengkap kebijakan jam malam, Pemkot Surabaya juga memperkuat keberadaan Satgas di setiap RW melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya. Satgas tersebut diberi mandat untuk melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas anak-anak di lingkungan tempat tinggal mereka.
Langkah ini diperkuat melalui Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/142/436.1.2/2025 mengenai pembentukan Satgas Kampung Pancasila. Dalam struktur tersebut, terdapat Kelompok Kerja (Pokja) Kemasyarakatan yang berperan dalam pengawasan anak dan penyelenggaraan sistem keamanan lingkungan.
“Pokja Kemasyarakatan memiliki peran krusial dalam mengatur jam malam anak serta menyelenggarakan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), sosialisasi mitigasi bencana, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba (P4GN),” jelas Cak Eri.
Cak Eri pun mengapresiasi keterlibatan Kodim 0830/Surabaya, Polrestabes, dan Polres Tanjung Perak dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Namun demikian, ia kembali menekankan pentingnya sinergi lintas elemen masyarakat agar kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Untuk menghindari kekerasan terhadap anak dan perempuan, kita melakukan kerjasama dengan semua elemen yang ada di Surabaya. Bukan hanya TNI-Polri, tapi juga Satgas di kampung, LSM, hingga komunitas kita ajak berbarengan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari langkah preventif, BPBD Surabaya juga mengoperasikan mobil keliling dengan pengeras suara untuk menyampaikan imbauan di taman atau fasilitas publik pada malam hari. Edukasi ini bertujuan mengingatkan orang tua dan anak-anak agar pulang tepat waktu.
“Tujuan kita bukan untuk menghukum anak-anak, tapi memberikan cinta dan kasih sayang,” tutupnya. (ADV)












