Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan pembatasan aktivitas malam hari bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun pada Kamis (3/7/2025). Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya kolektif untuk melindungi anak dari berbagai potensi kekerasan, kriminalitas hingga pengaruh negatif lingkungan malam.
Dasar hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/ 12681/436.7.8/2025. Melalui aturan ini, anak-anak yang belum mencapai usia 18 tahun dilarang beraktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB tanpa pendampingan orang tua atau wali.
Dalam penerapannya, Pemkot Surabaya menggandeng unsur TNI-Polri, serta berbagai elemen masyarakat, termasuk Satuan Tugas (Satgas) RW di seluruh wilayah. Patroli gabungan dilakukan secara intensif di sejumlah lokasi strategis, seperti fasilitas umum dan jalan-jalan protokol.
Patroli perdana dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, bersama Komandan Kodim 0830/Surabaya, Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, serta jajaran Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan anak. Sebaliknya, hal ini merupakan langkah preventif untuk menjaga generasi muda dari ancaman sosial.
“Pembatasan jam malam ini bukan untuk mengekang anak-anak kita, dan bukan untuk menghilangkan hak asasi mereka,” ujar Wali Kota Eri.

Ia menuturkan bahwa aturan tersebut juga menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. Khususnya ketika anak-anak berada di luar rumah selepas waktu malam.
“Setiap perbuatan yang positif, maka orang tua wajib mendukung. Tapi ketika kegiatan itu negatif, maka orang tua wajib mencegah,” tegasnya












