Penerapan pembatasan ini dipandang penting karena meningkatnya kekerasan yang melibatkan anak, termasuk keterlibatan dalam aksi geng motor dan tawuran. Oleh karenanya, Pemkot Surabaya berharap melalui langkah ini, lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak bisa terwujud.
“Yang kita lakukan adalah pembatasan agar anak-anak kita terlindung dari kekerasan, dari tempat-tempat yang bisa menyebabkan kegiatan negatif,” tutur Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya.
Cak Eri juga memastikan bahwa kebijakan ini dirancang dengan pendekatan humanis. Anak-anak yang melanggar tidak serta-merta dikenai sanksi hukum. Sebaliknya, mereka akan dibawa ke kantor kecamatan untuk dibina, sebelum diantar pulang ke rumah masing-masing.
“Ketika menemukan anak-anak, kita kumpulkan, kita ajak ke kecamatan, lalu diantarkan ke rumahnya. Yang menerima adalah orang tua dan Satgas RW setempat. Itulah tugas kita bersama sebagai orang tua,” terang Cak Eri.
Selain itu, Cak Eri juga mengatakan bahwa Pemkot Surabaya melibatkan masyarakat melalui penguatan peran Satgas RW dan komunitas lokal. Kolaborasi dengan LSM, tokoh agama, dan pemuka masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pengawasan lingkungan.
“Kalau Satgas RW dikuatkan, wilayah itu dikuatkan, akhirnya anak-anak tidak akan keluar pada malam hari dari kampungnya,” kata Cak Eri, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Cak Eri tak menutupi keprihatinannya terhadap berbagai persoalan sosial yang menjerat anak-anak dan remaja. Mulai dari penyalahgunaan miras, narkoba, hingga kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas.












