“Saya khawatir kalau tidak dibuatkan surat edaran itu, dan masih terjadi praktik bullying di proses masa pengenalan lingkungan sekolah, akan mencederai predikat Kota Surabaya sebagai kota layak anak,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa bullying tidak hanya terjadi secara verbal, tetapi juga bisa berbentuk non-verbal maupun tindakan kekerasan fisik. Oleh karena itu, ia meminta agar sekolah tak segan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan intimidatif selama MPLS.
“Jika dalam MPLS masih terjadi praktik begitu (bullying), maka kami berharap memberikan sanksi di masing-masing sekolah. Itu penting untuk menjaga masa depan generasi kita,” tandasnya.












