Indeks

Dalam Sidang Lanjutan Pedagang Benarkan Pemkot Surabaya Berkewajiban Berikan HPL Pasar Turi ke PT GBP

×

Dalam Sidang Lanjutan Pedagang Benarkan Pemkot Surabaya Berkewajiban Berikan HPL Pasar Turi ke PT GBP

Sebarkan artikel ini

Taufik lebih banyak menjawab tidak tahu setelah Lilik Djailiyah, kuasa hukum Henry lainnya melontarkan beberapa pertanyaan.

“Apa Anda tahu bahwa status strata title tersebut merupakan keinginan para pedagang?” tanya Lilik yang dijawan tidak tahu oleh Taufik Al-Jufri.

Bahkan pertanyaan lain seperti bagaimana detail isi perjanjian, Taufik juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Apa Anda tahu bahwa Pemkot Surabaya memiliki kewajiban memberikan HGB diatas HPL ke PT GBP?” tanya Lilik yang juga dijawab tidak tahu oleh Taufik.

Usai sidang, Agus Dwi Warsono mengatakan bahwa keterangan Taufik Al-Jufri sebagai saksi di persidangan justru membantah dakwaan yang dijeratkan kepada Henry.

“Saksi tadi membenarkan bahwa dalam perjanjian Pemkot Surabaya dengan PT GBP pasal 7 ayat 1 berbunyi pihak pertama wajib memberikan HGB diatas HPL ke pihak kedua. Kemudian saksi juga membenarkan bahwa pihak pertama yang dimaksud adalah Pemkot Surabaya dan pihak kedua adalah PT GBP,” terangnya.

Kemudian Agus menegaskan, pada pasal 8 ayat 1 dalam perjanjian tersebut dijelaskan juga bahwa Pemkot Surabaya berkewajiban mengubah hak pakai menjadi HPL dan diserahkan ke PT GBP.

“Selanjutnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan kepada pihak kedua (PT GBP) untuk mengurus HGB diatas HPL. Sudah clear semua,” katanya.

Sementara itu, lanjut Taufik, terkait uang yang di bayarkan pedagang, pihak kuasa hukum menyatakan bukti pembayaran sudah ada di tangan penyidik.

Menurutnya, kasus yang menjerat Henry sebenarnya simpel dan tidak ada peristiwa pidananya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *