Surabaya, cakrawalanews.co – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan.
Dua pedagang Pasar Turi dimintai keterangannya sebagai saksi. Dalam keterangannya, pedagang membenarkan isi perjanjian yang menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya wajib memberikan HGB di atas HPL ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Dua saksi yang dihadirkan di persidangan yaitu Muhamad Taufik Al-Jufri dan Suhaimin. Dalam sidang kali ini, majelis hakim yang diketuai Rochmad memerintahkan agar Taufik Al-Jufri diperiksa terlebih dulu.
Di muka persidangan, pedagang yang akrab disapa Taufik ini menceritakan bagaimana dirinya bisa mengenal Henry.
“Saya kenalnya saat pertemuan di Hotel Mercure pada 26 Februari 2013. Di pertemuan itu terdakwa mengaku sebagai pemilik PT GBP,” ujarnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/01).
Selain dari Jaksa Penuntut Umum, pada sidang kali ini Taufik mendapat banyak pertanyaan dari tim kuasa hukum Henry.
Taufik beberapa kali terlihat gelagapan saat tim kuasa hukum Henry mencecer dirinya dengan pertanyaan seputar isi perjanjian Pemkot Surabaya dengan PT GBP.
Saat itu, Agus Dwi Warsono, salah satu kuasa hukum Henry bertanya perihal keterangan Jufri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam keterangannya BAP, Taufik membenarkan bahwa sesuai perjanjian pasal 7 ayat 1 Pemkot Surabaya sebagai pihak pertama wajib memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke PT GBP sebagai pihak kedua.












