“Hari Jum’at kemarin kami bersepakat untuk memasang plat baja di beberapa kamar yang menghadap langsung ke Gedung Grahadi, dengan begitu secara estetika dan fungsi tidak menimbulkan kerawanan,” tandas Hendro.
Sementara pelanggaran bangunan yang dinilai melebihi ketentuan, Hendro menuturkan tidak ada permasalahan dengan tinggi, lebar dan luas lahan. Bahkan, dirinya meyakini bahwa bangunan tersebut telah sesuai dengan aturan.
“Tapi, tetap kita tunggu saja hasil pengecekan hari ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Pakar Tata Kota ITS Haryo Sulistyarso juga memastikan pembangunan Hotel Amaris itu sudah sesuai dengan aturan dan mengikuti semua persyaratan yang berlaku. Bahkan, sebagai salah satu akademisi yang dimintai pertimbangan oleh Pemkot Surabaya, ia mengaku sudah tiga kali lebih melakukan rapat sebelum memutuskan untuk memberikan izin pembangunan.
“Saat rapat itu, kami melihat semua data-data yang ada, berdasarkan apapun yang berkaitan denga tata ruang. Dan semua prosedur dan persyaratannya sudah dilengkapi oleh mereka,” kata Haryo di lokasi.
Ia pun menganalisa bahwa polemik ini muncul karena adanya peraturan baru tahun 2015 yang salah satu perbaikannya diatur pembangunan gedung haruslah berjarak berapa meter dari bangunan atau objek negara. Termasuk persyaratan berapa jarak dan tinggi gedung yang diperbolehkan.
“Sedangkan izin bangunan ini sudah lengkap semua pada tahun 2014 atau sebelum perbaikan peraturan baru tahun 2015 itu, sehingga peraturan itu tidak bisa ditarik mundur,” tegasnya.












