AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Ketua Komisi E, Sri Untari : Rapergub Kebudayaan Harus Prioritaskan Perlindungan Ekonomi Seniman

×

Ketua Komisi E, Sri Untari : Rapergub Kebudayaan Harus Prioritaskan Perlindungan Ekonomi Seniman

Sebarkan artikel ini

“Jawa Timur memiliki 4.219 objek pemajuan kebudayaan yang bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi hak masyarakat adat dan pelaku budaya. Dengan perlindungan hukum yang jelas, kita bisa menjaga kekayaan budaya dari klaim atau eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Sri Untari, juga mengingatkan peran penting Dewan Kebudayaan atau Dewan Kesenian Daerah yang disebut dalam Perda sebagai mitra pemerintah. Ia menilai Dewan ini harus diperkuat melalui pengaturan yang jelas dalam Rapergub agar bisa berfungsi efektif sebagai pendamping pemerintah dalam mengembangkan kebudayaan.

“Dewan Kebudayaan harus diberi ruang yang cukup untuk berperan aktif, baik dalam pembinaan pelaku budaya, memberi masukan kebijakan, maupun menjadi wadah komunikasi antar pelaku seni. Ini penting supaya kebijakan kebudayaan yang dibuat tidak jauh dari kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa, pembahasan Perda ini telah melibatkan berbagai pihak secara luas, mulai dari OPD terkait, Dewan Kesenian Jawa Timur, pelaku seni dan budaya, hingga stakeholder lain.

Oleh karena itu, proses penyusunan Rapergub juga harus tetap membuka ruang dialog agar kebijakan yang dihasilkan dapat menyentuh semua elemen masyarakat dan pelaku budaya. “Kebudayaan adalah jati diri dan kekayaan kita bersama. Dengan regulasi yang kuat dan pelaksanaan yang tepat, saya berharap kebudayaan Jawa Timur akan semakin maju dan menjadi sumber inspirasi sekaligus kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *