Kata penasehat Fraksi PDIP DPRD Jatim, selama ini keberadaan seniman miskin belum mendapatkan perhatian yang memadai dalam regulasi yang ada. “Padahal, tanpa dukungan yang cukup, seni dan budaya lokal terancam punah karena ketidakmampuan para seniman untuk bertahan,” ucalnys
Selain itu, politisi perempuan asal Malang ini juga menyoroti pentingnya penetapan dan perlindungan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Hingga 2024, Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 112 objek budaya yang masuk dalam kategori WBTB. Objek-objek ini meliputi berbagai tradisi, kesenian pertunjukan, ritual, hingga kerajinan tangan yang menjadi bagian penting dari identitas dan sejarah masyarakat Jawa Timur.
“Objek-objek budaya ini harus benar-benar dilindungi. Rapergub harus mengatur mekanisme yang jelas terkait penetapan, pelestarian, dan pengelolaannya agar warisan budaya kita tetap lestari dan bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” pintanya.
Lebih lanjut, dirinya menggarisbawahi perlunya pengaturan yang mengatur pendaftaran objek pemajuan kebudayaan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2022 yang membuka peluang bagi daerah untuk melindungi karya budaya dan tradisi secara hukum agar tidak dieksploitasi oleh pihak luar.











