Selain toko modern dan restoran, Pemkot juga mulai mengincar hotel-hotel yang memanfaatkan bahu jalan untuk parkir tamu tanpa menyediakan lahan parkir sendiri.
“Nanti akan kami telusuri, kalau parkirnya di tepi jalan, siapa yang tanggung jawab? Apakah pihak hotel bayar pajaknya? Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena kemacetan,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi terkait perparkiran sudah jelas melalui Peraturan Wali Kota dan Perda. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan.
“Perwalinya sudah ada. Sekarang tinggal dijalankan. Saya minta semua ikut mengawasi agar Surabaya semakin tertib dan nyaman,” pungkasnya.












