Sebelumnya, Kejati Jatim telah resmi menahan Ganjar sejak 3 Juni 2025. Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat, termasuk uang tunai Rp3,6 miliar dan sejumlah aset lainnya, serta pemeriksaan terhadap 32 saksi.
Meski tak ditemukan kerugian negara secara langsung, perbuatan Ganjar tetap dinilai melanggar hukum karena tidak melaporkan penerimaan uang tersebut ke KPK, sebagaimana diwajibkan.
Ganjar dijerat dengan Pasal 12B, 12C, dan Pasal 11 UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Penahanannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025 dan kini ia mendekam di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jatim.












