Ganjar diketahui menerima uang tersebut secara bertahap saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek-proyek infrastruktur Pemkot Surabaya sepanjang 2016–2022. Uang yang diterima diduga berasal dari rekanan proyek yang “memberi hadiah” usai memenangkan tender.
Dana itu kemudian disamarkan lewat setoran ke rekening pribadi milik Ganjar, sebelum dialihkan ke bentuk deposito dan investasi sukuk, yang mengarah pada dugaan pencucian uang.
“Pelaku menerima hadiah dari pihak yang mendapatkan proyek. Uangnya lalu diinvestasikan,” tambah Saiful.












