AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

DPRD Jatim Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gubernur Tahun Anggaran 2024

×

DPRD Jatim Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gubernur Tahun Anggaran 2024

Sebarkan artikel ini

Ia juga menegaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat temuan dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti. “Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan segera menyelesaikan rekomendasi serta temuan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam kerangka waktu yang normative,” jarnya.

Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang menjadi WTP ke-14 secara keseluruhan dan 10 kali berturut-turut. Capaian ini, kata Emil, tidak terlepas dari peran DPRD dan para stakeholder dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Emil mengatakan bahwa Rancangan Perda yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebagaimana diamanatkan Pasal 195 PP Nomor 12 Tahun 2019. “Paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal Persetujuan Raperda Provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah,” jelas Emil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *