“Ini pelantikan 223 orang, mulai dari Eselon II dan Eselon III. Dan pelantikan ini, 55-nya adalah orang yang naik menggeser yang lainnya berdasarkan proposal yang masuk,” katanya.
Ia kembali menekankan bahwa rotasi jabatan dilakukan untuk memecah zona nyaman ASN yang telah menduduki posisi lebih dari dua tahun. Tujuannya adalah agar setiap ASN memiliki pengalaman lintas sektor dalam perangkat daerah.
“Sehingga semua pegawai negeri itu ada perjalanannya, ada turnya ke seluruh PD. Sehingga dia bisa merasakan, oh bebannya PD lain seperti ini,” terangnya.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menilai bahwa pengalaman lintas PD akan meningkatkan kemampuan analisis seorang ASN dalam menghadapi berbagai persoalan dan kegiatan pemerintahan.
“Sehingga ini bisa menambah kemampuan mereka untuk melakukan analisa-analisa sebuah kegiatan,” tambahnya.
Di samping itu, Wali Kota Eri juga mengungkapkan bahwa pelantikan ini merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh perubahan struktural telah memperoleh izin resmi dari instansi terkait.
“Karena sekarang terkait dengan perubahan apapun yang ada di pemerintahan, terkait struktural, maka harus mendapatkan izin dari BKN dan Kemendagri,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pelantikan ini juga dilakukan berdasarkan prinsip Sistem Merit. Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) menjadi pihak yang menilai dan menentukan penempatan ASN berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan evaluasi mendalam.












