Armuji menambahkan, selain untuk memenuhi amanat undang-undang, perubahan status ini diharapkan juga dapat memperkuat tata kelola kelembagaan KBS, memperbaiki manajemen, serta meningkatkan pelayanan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sementara itu, Terkait kekosongan posisi Direktur Utama KBS sejak 24 Oktober 2024, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Afif, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya selaku pembina BUMD.
“Ya, saat ini operasional KBS dipegang oleh dua direksi yang ada. Nanti kita akan duduk bersama dengan pihak-pihak terkait, termasuk bagian hukum dan bagian perekonomian, untuk memastikan proses transisi dan pengelolaan berjalan baik,” jelas Afif.












