CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota Surabaya mengusulkan perubahan status Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Surabaya atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): Penetapan PDTS KBS sebagai Perumda dan RPJMD Kota Surabaya tahun 2025–2029.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam paparannya mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan KBS dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.













