Sementara itu, pada sidang kali ini Yusril juga sempat mengklarifikasi keterangan saksi Mochammad Ilham yang mengaku pernah mendatangi dirinya terkait kasus Pasar Turi.
“Begini waktu itu empat orang dan salah satunya saksi mengaku sebagai perwakilan 3 ribu pedagang korban kebakaran Pasar Turi mendatangi kantor saya. Namun saya tidak percaya begitu saja,” katanya.
Setelah melakukan kroscek, ternyata empat orang tersebut hanya mewakili 21 pedagang, bukan 3 ribu pedagang.
“Kalau saya dikatakan tidak pro rakyat, nyatanya yang sudah membeli stand sebanyak 3 ribu pedagang. Dan tidak pernah ada tanda tangan saya pernah jadi kuasa hukum pedagang,” tegas Yusril.
Dalam persidangan, saksi Ilham juga mengaku mempunyai tujuh stan. Lima diantaranya membeli buku stan dari pedagang lama sehingga mendapatkan harga subsidi. Padahal, berdasarkan peraturan perolehan stan, hanya pedagang lama yang mendapatkan subsisdi dan tidak berlaku untuk pembeli baru.
“Lima stand saya beli dari buku stand pedagang lama, sisanya atas nama orang tua, ” pungkas Ilham.












