Ia menegaskan bahwa penanganan judi online harus menjadi kerja bersama lintas sektor, termasuk melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga pendidikan.
Budiono menyebutkan, penyebaran situs judi kini semakin masif dan menyasar generasi muda melalui media sosial dan aplikasi mobile.
“Saat ini, judi online tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tapi juga mengancam masa depan generasi muda. Kami tidak bisa menunggu sampai pusat bertindak. Harus ada tindakan nyata dari Pemprov Jatim,” tambahnya.
Menurutnya, Pemprov Jatim semestinya memiliki tim monitoring konten digital dan bekerja sama dengan platform digital, operator internet, serta tokoh masyarakat untuk melakukan edukasi dan pemblokiran dini terhadap konten berbahaya.



