Surabaya. Cakrawalanews.co – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta agar aplikator angkutan sewa khusus (ASK) ojek online untuk bisa mematuhi peraturan SK Gubernur Jawa Timur.
“Kalau sudah ada bukti nyata perusahaan aplikator ojol melanggar SK Gubernur Jatim tentang tarif batas atas dan batas bawah, ya harus ditutup biar tidak semakin merugikan para driver. Tinggal bagaimana kita bikin permohonan itu karena yang punya kewenangan menutup adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Komdigi,” tegas politikus Partai Gerindra.
Abdul Halim juga memaklumi jika perwakilan dari perusahaan aplikator yang hadir dalam pertemuan ini seperti, Grab, Gojek, Maxim, Shoope dan Lalama tidak bisa mengambil kebijakan karena keputusan perusahaan ada di pusat.



