Sejak perwali ini diberlakukan akhir tahun lalu, perizinan tower yang masuk sudah mencapai seratus pengajuan.
“Sebanyak seratus perizinan yang masuk itu sedang diurus untuk sewanya karena menempati lahan milik Pemkot,” kata Lasidi.
Kebanyakan dipasang di ruang milik jalan sehingga harus mendapatkan izin sewa ke Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah.
Lebih lanjut, pengajuan tower berbentuk PJU juga dilayani meski di titik tertentu sudah ada PJU yang dibangun Pemkot. Maka PJU akan tergantikan oleh pihak yang melakukan sewa.












