
Surabaya, cakrawalanews.co – Pasca terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) No 48 Tahun 2017 tentang penataan tower telekomunikasi.
Saat ini dalam mengajukan izin pendirian tower telekomunikasi, penyedia jaringan seluler harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Eri Cahyadi menjelaskan bahwa, tower telekomunikasi yang diizinkan saat ini di Surabaya yang berbentuk penerangan jalan umum.
“Jadi sekarang sudah bukan tower yang seperti menara begitu, tapi mikrocell yang fungsinya tower nanti itu kita rangkap juga menjadi lampu penerangan jalan umum,” kata Eri, Senin (15/01).
Hal itu dilakukan untuk menata agar Kota Surabaya tidak menjadi hutan tower telekomunikasi. Melainkan tetap indah lantaran jaringan tower komunikasi disamarkan bentuknya menjadi PJU.
Tidak hanya itu menurut Eri, dengan aturan ini, maka penyedia jasa layanan komunikasi yang akan mendirikan tower juga ikut memberikan sumbangsih pada Kota Surabaya.
“Karena dengan begitu mereka yang juga merawat PJUnya. Kalau ada lampu yang mati mereka yang akan mengganti. Sehingga beban Pemkot untuk PJU juga semakin ringan,” ucapnya.
Lebih lanjut Kepala Bidang Tata Ruang DPRKP-CKTR Lasidi mengatakan, saat ini sudah cukup banyak perizinan tower telekomunikasi berbentuk PJU yang masuk.












